KARAWANG, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku penipuan dalam transaksi disitus jual beli online pada Minggu (22/11/2020) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra yang diwakili Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi disitus Jual beli online.
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliesth Ageng Wicaksono Kasubag Humas Iptu, Abdul Wahab, Rabu (25/11/2020).
Wakapolres menerangkan pelaku berinisial YPW warga Kp Cipacing, Desa Pasirwagi, Kecamatan Ujungberung, Kota bandung. Dalam aksinya pelaku membuat akun toko online shop pada situs bukalapak.com.
“Pelaku berpura-pura menjual barang dengan memanfaatkan situs bukalapak.com untuk mengiklankan barang berupa HP Iphone 8, kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi diskon agar menarik minat pembeli,” Ahmad Faisal.
Lanjutnya, setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku sebenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.
Dijelaskan Ahmad, tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang. Dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri.
“Pelaku memiliki beberapa akuntoko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari lima belas kali perbuatannya tersebut,” terang Ahmad.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (emwe)