MAJALENGKA, fajarsatu – IN (48) pedagang asal Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena memperkosa gadis berinisial S (24). Selain memperkosa, tersangka I juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.
Hal tersebut diungkap Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (4/11/2020).
Pada kesempatan itu, Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih, ketika korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.
“Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian pergoki oleh pelaku,” ungkap Bismo.
Saat dipergoki oleh pelaku, kemudian korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.
“Namun karena ketakutan, pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangannya di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri,” ucap kapolres.
Sehingga, tambahnya, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut. “Kemudian si korban ini di obati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban,” kata AKBP Bismo.
Menurut Bismo, pelaku memperkosa korban di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.
“Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi (kalau kamu gak mau sebarkan tolong serahkan uang ke saya). Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya.
Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja, beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
“Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban,” terang Bismo.
Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban, sehingga korban menderita trauma. Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh polisi sehingga pelaku tidak sempat ditransfer oleh korban.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. (gan)