MAJALENGKA, fajarsatu – Gabungan pendisiplinan protokol kesehatan Polres Majalengka bersama terdiri dari Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP dan Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa titik, di antaranya di jalan raya depan pasar Kadipaten Kabupaten Majalengka, Sabtu (14/11/2020) malam.
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan Serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, ” ungkap Kabag Ops Kompol M Pardede saat memimpin Ops Yustisi.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops KOMPOL M.Pardede juga mengatakan dalam gelaran Ops Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol Kesehatan yang di lakukan,. Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
“Diharapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” tegasnya. (gan)