KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat internal laporan komisi terkait hasil pembahasan RAPBD yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon di ruang utama Griya Sawala, Senin (16/11/2020).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati, Spd membuka rapat dengan didampingin Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan mempersilahkan ketua komisi atau perwakilannya untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan di masing-masing komisi.
Laporan pertama disampaikan Sekretasris Komis I, Tunggal Dwananto. Ia menyampaikan, dari hasil pantauannya, dirinya menanyakan satu hal terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dianggarkan untuk masing-masing kegiatan di DPUPR Kota Cirebon yang terpangkas hingga 15 persen.
“Kalau dihitung dari semua pokir yang ada terpangkas sekitar Rp 2,6 miliar,” tandas pria yang akrab disapa Dewa ini.
Laporan kedua disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Hendi Nurhudaya. Disampaikannya, pembahasan RAPD Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan SKPD belum bisa dilaksanakan secara keseluruhan karena beberap SKPD ada yg belum siap.
Lanjut Hendi, dari pembahasan yang dilakukan Komisi II terdapat beberapa pos anggaran yang berubah tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemda Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon.
Selanjutnya laopran ketiga disampaikan anggota Komisi III, Fitrah Malik. Ia menyampaikan, RAPD Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
Fitrah menyoroti satu hal terkait anggaran untuk BPJS Kesehatan yang sudah disepakati sebesar Rp 30 miliar untuk mencapai Universal Health Coverege (UHC) 100 persen telah berubah menjadi Rp 20 miliar.
Lanjutnya, RAPBD ini tidak sesuai dengan PMDN No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam regulasi tersebut menyebutkan, RAPBD harus bersesuaian dan mengacu kepada KUA-PPAS yang telah disepakati oleh Kepala Daerah beserta DPRD. Pemda tidak menjalankan amanat PMDN No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandas Fitrah.
Sementara itu, Dani Mardani dari Fraksi PAN menanggapi, ada beberapa pos anggaran yang berubah tidak sesuai dengan KUA-PPAS, seperti program peningkatan jalan yang semula Rp 6 miliar berubah menjadi Rp 10 miliar.
Dani pun mengamini apa yang disampaikan Fitrah Malik terkait tidak kesesuaian KUA-PPAS dengan RAPD.
“RAPBD ini tidak sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, yaitu PMDN No. 64 Tahun 2020,” katanya.
Dikatakan Dani, dirinya akan tetap berjuang untuk mengembalikan anggaran BPJS Kesehatan harus sesuai KUA-PPAS yang disepakati yakni Rp 30 miliar.
Diakhir rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menanggapi laporan komisi-komisi menyatakan, Pemda Kota Cirebon inkonsisten terhadap apa yang sudah disepakati antara kepala daerah dan DPRD yang sudah dibuat berita acara kespakatan dan sudah diparipurnakan.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menaggapi, akan menampung semua hasil laporan komisi-komisi dan akan membuat surat kepada kepala daerah untuk mengklarifikasi hasil laporan komisi-komisi.
“Jika memungkinkan kita akan melakukan press releases terkait hal ini,” tegas Affiati. (irgun)