KEJAKSAN, fajarsatu – Pemkot Cirebon menggelar rapat koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Tim Terpadu P4GN Tingkat Kota Cirebon, Kamis (5/11/2020) di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Rakor tersebut untuk membahas upaya pencegahan dan memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) diperlukan cara-cara yang ekstrem.
Dalam kesempatan tersbut, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis berharap, rapat koordinasi ini bisa menghasilkan sebuah cara yang mampu menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon.
Dikatakannya, dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba selama ini Pemkot Cirebon bersama dengan instansi terkait lainnya telah melakukan beragam cara, baik penyuluhan maupun pembinaan.
“Kita sudah sering melakukan, namun peredaran narkoba masih ada di Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan cara-cara ekstrem agar penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon bisa terus ditekan.
Menurut Azis, ada pun yang bisa dilakukan dengan cara-cara ekstrem, misalnya kalau ada anak yang tersandung kasus narkoba, maka orang tuanya harus juga dipanggil. “Kepada orangtua juga akan dilakukan pembinaan,” tandasnya.
Sehingga kedepannya, tambah Azis, semua orangtua tergerak untuk menjadi pengawas, bahkan tidak hanya mengawasi anak-anaknya saja, namun juga semua anak yang ada di lingkungan mereka.
“Bahaya penggunaan narkoba, lanjut Azis sudah sangat luar biasa karena sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan, Apalagi Kota Cirebon berada pada posisi yang sangat strategis. Mudah dijangkau baik dari darat, laut maupun udara,” ungkap Azis.
Masih kata Azis, sehingga potensi Kota Cirebon untuk dijadikan titik sentra penyebaran narkoba yang tidak hanya di Kota Cirebon, namun juga ke kota-kota lainnya sangat memungkinkan terjadi.
Untuk itu, diinya meminta upaya pencegahan dengan cara ekstrem serta upaya penyembuhan bagi korban penyalahgunaan narkoba dilakukan secara massif di Kota Cirebon.
Sementara itu Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara menjelaskan, yang dimaksud dengan cara ekstrem yaitu upaya pencegahan secara massif yang dikolaborasikan dengan upaya represif.
“Kita saat ini tengah merintis pemeriksaan secara singkat. Mereka yang ditangkap yang kemudian diketahui positif dan barang bukti masih di bawah ketentuan, hukumannya bukan dipenjara,” ungkap Yaya.
Ditambahkannya, paran korban penyalahgunaan itu orang sakit, sehingga BNN akan langsung erehabilitasi dan tidak boleh dihukum. “Karena di penjara belum tentu akan sembuh, bahkan mungkin bisa menjadi lebih parah,” tandas Yaya.
Namun, imbuhnya, upaya tersebut tidak akan berlaku untuk pengedar. “Untuk pengedar tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan aturan bahkan jika diketahui urin nya juga positif, maka akan menjalani rehabilitas serta hukuman,” tegas Yahya. (irgun)