KESAMBI, fajarsatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menggelar upacara pemberian remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal dan perayaan Natal Tahun bagi warga binaan yang berlamgsung di di Ruang Serbaguna Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (25/12/2020).
Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengahadirkan Pdt. Lery Simanjutak serta koordinator Gereja, Diah yang sebelumnya telah dirapid test dengan hasil negatif.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal, Penyerahan SK Remisi secara simbolis, Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Kalapas Kelas I Cirebon.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020, warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 27 orang dari total 35 warga binaan umat Nasrani di Lapas Kelas I Cirebon
Sedangkan delapan warga binaan tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi, di antaranya empat orang kasus narkotika terkait PP99/2012 belum memenuhi syarat, satu orang sedang menjalani pidana denda, satu orang terpidana mati dua orang terpidana seumur hidup.
Sementara untuk data warga binaan Lapas Kelas I Cirebon penerima remisi sebanyak 690 orang yang disiarkan juga melalui aplikasi zoom dengan meeting ID 534 371 0638 dan disaksikan oleh koordinator gereja dan beberapa pendeta dari gereja yang ada di sekitar wilayah Cirebon.
“Saya dan beserta jajaran akan terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Cirebon khususnya pembinaan kerohanian sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh warg binaan Lapas Kelas I Cirebon, serta pemberian remisi sebagai hadiah bagi warga binaan yang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik,” ujar Kalapas Kelas 1 Cirebon, Agus Irianto. (irgun)