MUARA ENIM, fajarsatu – Disela-sela pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019/ yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Plt Sekda Muara Enim menegaskan, tidak ada pegawai negeri sipil yang mengambil cuti sebelum waktu yang ditetapkan, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Plt Sekda Muara Enim, H. Yan Riyadi, cuti bersama itu dilaksanakan pada Kamis hingga Senin ( (31/12/2020-2/1/2021), setelah cuti bersama seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa.
Lanjutnya, sesuai arahan dari pemerintah pusat seluruh ASN yang berada di lingkup Kabupaten Muara Enim tidak boleh mengambil cuti, kecuali ke dua hari yang telah disebutkan tadi sampai 8 Januari 2021.
Dikatakannya, hal ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkup Kabupaten Muara Enim semua ada aturannya.
“Setiap kali ada pelanggaran tentu akan ada sanksinya sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” kata Yan.
Kedepan, dirinya akan sangat memperhatikan siapa saja yang terlambat masuk atau mengambil cuti yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka sesuai kesepakatan akan ada sanksi tersendiri bagi asn yang tidak mematuhinya.
Menurutnya, sanksi bisa bermacam-macam bisa teguran, teguran tertulis dan jika ditimbang pelanggarannya berat tentunya akan dilakukan teguran keras.
Selain itu kepada seluruh masyarakat, Yan menghimbau, sesuai dengan suarat edaran pemerintah agar tidak melaksanakan hal-hal yang bisa memicu adanya keramaian di libur tahun baru. (vian)