MAJALENGKA, fajarsatu – Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka termasuk salah satu desa yang mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan dapat mensertifikatkan 2.500 bidang tanah khususnya milik warga Desa Kasturi.
Kepala Desa Kasturi, Yadi Supriadi menjelaskan, untuk tahun 2021 Desa Kasturi mendapatkan Program PTSL dari pemerintah dengan target minimal 2.500 bidang tanah. Melalui program tersebut masyarakat dapat membuat sertifikat tanah dengan biaya sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang yakni hanya Rp 150 ribu untuk masing-masing bidang tanah.
“Kami sangat bersyukur pada tahun 2021 nanti mendapatkan Program PTSL bagi masyarakat yang memiliki tanah atau lahan tetapi belum disertifikatkan. Jika kita mau membuat sertifikat tanah secara mandiri kan biayanya mahal, tapi melalui Program PTSL ini biayanya sangat murah karena sesuai dengan undang-undang yakni cuman Rp 150 ribu untuk setiap bidang tanahnya,” jelas Kuwu Yadi Supriadi didampingi Ketua Panitia PTSL Desa Kasturi, H. Asep Saefulloh dan Sekdes Kasturi, Kukun Nandang Kurnia, saat memantau pengukuran tanah sawah milik warganya, Rabu (16/12/2020).
Dikatakan Yadi, meskipun dapat program PTSL untuk tahun 2021, tetapi proses pengukuran sudah dilakukan sejak saat ini karena tingginya target yang harus disertifikatkan. Untuk mensukseskan program tersebut pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai forum, baik yang formal maupun non formal seperti pengumuman di musola-musola dan masjid.
“Program sertifikasi tanah ini sangat menguntungkan untuk masyarakat pemilik tanah dan belum bersertifikat karena biayanya sangat terjangkau dan tanahnya akan bernilai tinggi jika sudah bersertifikat. Pengukuran sudah dimulai dan diharapkan bulan Maret 2021 sudah selesai dengan target sekitar 2.500 sertifikat,” jelas Yadi.
Dikatakannya, dari target 2.500 yang akan disertifikatkan, saat ini baru sekitar 1.500 warga yang sudah daftar karena sosialisasi belum dilakukan secara inten ke masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki tanah atau lahan belum bersertifikat untuk segera daftar ke desa karena ini merupakan kesempatan yang cukup baik. Coba kalau mereka mendaftarkan sertifikat sendiri ke pemerintah melalui instansi terkait, biasanya biayanya cikup mahal. Tapi melalui PTSL ini hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu perbidang tanah sesuai Undang-Undang,” tandasnya. (eko)