MAJALENGKA, fajarsatu – Satres Narkoba Polres Majalengka menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang natal dan tahun baru ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu sore (2/12/2020) kemarin.
Sore ini Kecamatan Leuwimunding menjadi sasaran pertama razia miras. Pasalnya, wilayah ini warung jamu ini kerap menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Udiyanto mengatakan, pada operasi cipkon tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan dalam berbagai macam merk dan jenis.
“Miras ini didapat dari warung milik Sdr. AY (31) Pekerjaan Dagang Alamat Desa Leuwikujang Kecanatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan sedikitnya 52 botol Miras Pabrikan bebagai merek,” katanya.
Ia menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi sengaja digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas yang dapat diakibatkan miras menjelang perayaan natal dan tahun baru.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Majalengka, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras,” kata Kasat Narkoba.
Jajaran Polres Majalengka akan terus menggelar razia Miras menjelang natal dan tahun baru agar masyarakat Kabuapten Majalengka bisa aman dan kondusif.
Selanjutnya barang bukti Miras tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut. (gan)