MAJALENGKA, fajarsatu – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kadipaten, Koramil 1717/Kadipaten, Sat Pol PP dan Dishub Kadipaten melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di jalan raya depan Pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (19/12/2020).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) melalui Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto memberikan mengedukasi protokol kesehatan dan bagi-bagi masker gratis dengan menyasar sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun hingga para pedagang kaki lima.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto mengatakan, Polsek Kadipaten bersama Muspika Kadipaten terus lalukan Operasi Yustisi dalam rangka menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.
“Kami mengingatkan kepada para pedagang dan para pengemudi, baik ke pengemudi angkutan umum maupun barang agar wajib Penerapan 3M atau menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama,” katanya.
Lanjut Sukanto, upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sukanto menambahkan, dalam gelaran Operasi Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol Kesehatan yang di lakukan masyarakat.
“Pelanggar yang terjaring dalam operasi ini didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi,” ungkap Sukanto.
Ia berharap, melalui gelaran Operasi Yustisi ini masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 di wikayah Kabupaten Majalengka. (gan)