MAJALENGKA, fajarsatu – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat tinggal di Kabupaten Majalengka. Mereka tersebar di sejumlah industri yang ada di daerah itu.
Namun, kehadiran TKA tersebut ternyata tidak berpengaruh terhadap pendapatan untuk Majalengka. Padahal, secara aturan keberadaan TKA di suatu perusahaan menjadi sumber pendapatan untuk daerah tempat perusahaan itu berada.
“Yang ada pembiayaan saat mengurus izin itu salah satunya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Namun sampai saat ini, kami, Majalengka tidak pernah mendapat masukan dari IMTA itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten, Majalengka Iding Solehudin saat menjadi pembicara di Diskusi Jumat Berkah di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jumat (4/11/2020).
Nihilnya pemasukan dari IMTA itu, jelas dia, tidak terlepas dari simpang siur antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Pasalnya, para TKA itu bisa saja bekerja di beberapa daerah, selain di Majalengka. Sehingga, IMTA-nya mungkin saja masuk ke Provinsi.
“Ada simpangsiur. Karena ada perebutan antara pusat, provinsi dan kabupaten. Sampai saat ini belum ada IMTA di Majalengka yang ditugaskan secara peruntukannya di Majalengka. Kita 0 pemasukan,” papar dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, Pemkab saat ini sedang mengkaji agar IMTA para TKA yang ada di Kabupaten Majalengka bisa masuk ke Majalengka.
“Kami sudah usulkan rekening untuk 2021 mereka yang ada di Majalengka harus masuk IMTA Majalengka,” tegas dia.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Majalengka Irwan S.T., M.M menambahkan, pihaknya mengaku tidak mempersulit perzinan di Kabupaten Majalengka. Sebab keterlambatan izin biasanya datang dari yang membutuhkan.
“Ketika kami menyodorkan persyaratan lalu kemudian pihak pemohon lambat memprosesnya itu penyebabnya. Kalau bola sudah ada di kami sudah kami tuntaskan sesuai tugas dan fungsi kami,” paparnya.
Dia meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinan agar melengkapi sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
“Saat ini sistem yang ada di kami itu terkoneksi dengan pemerintah pusat. Jadi ketika persyaratan tidak memenuhui ketentuan pasti ditolak,”paparnya. (gan)