MUARA ENIM, fajarsatu – Polsek Rambang berhasil amankan satu orang laki-laki yang berinisial B (18) yang sempat meleraikan diri karena lalai mengakibatkan seseorang tewas tertembak senapan angin, Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB di halaman Lapangan rumah korban. Karena kelalainnya menggunakan senapan angin menyebabkan korban, Andrean Pertama (10), seorang warga Dusun III Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim tewas tertembak peluru senapan angin mengenai kepala pada alis sebelah kiri.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri da dilarikan ke RS Fadilah Prabumulih. Korban meninggal dunia di rumah sakit sekira Pukul 13.00 WIB.
Kronologis kerjadian berawal saat tersangka B sebelumnya sedang bermain senapan angin dan tidak sengaja menembakkan senapan angin tersebut yang mengenai korban. Saat kejadian tersebut ada ibu korban dan melihat tersangka sedang bermain dengan senjata senapan angin.
Saat itu ibu korban menegur tersangka agar berhati-hati khawatir pelurunya nyar mengenai anaknya. “Awas kalau terkena anak saya,” katanya sambil menoleh ke arah tersangka.
Tak berapa lama, tiba-tiba terdengar tembakan senapan angin dan melihat anak korban sudah tergeletak di depan halaman.
Tersangka B kaget dan berkata, “Nah yuk aku idak sengajo tertembak ke anak ayuk”, lalu tersangka langsung menolong korban yang diiringi oleh ibu korban membawa korban ke Pustu Puskes Desa Sumber Rahayu.
Setiba di Pustu dilihat oleh tim medis langsung diarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang tetapi korban tidak sadarkan Diri langsung dirujuk ke RS Fadila Kota Prabumulih dan dirawat.
Fadilah korban masih tak sadarkan diri dan pada pukul 13.05 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan tersangka setelah mengatar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang kerumahnya dan melarikan diri.
Setelah mengetahui kejadian tersebut petugas Polsek Rambang dipimpin Ps. Kanit Reskrim, Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang, AKP Sutikto untuk mendatangi orang tua dan keluarga tersangka, agar tersangka segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang,
Dapat informasi bahwa tersangka melarikan diri Ke Merapi Lahat, petugas Polsek Rambang dipimpin Ps. Kanit Reskrim, Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat.
Bekerjasama dengan Polsek Merapi Polres Lahat, tak lama kemudian tersangka berhasil di tangkap di Merapi Lahat pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap dan ditanyai petugas Polsek Rambang, tersangka mengakui perbuatan nya karena kelalainnya mengakibatkan orang meninggal karena luka tertembak senapan angin.
Kapolres Muara, Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang, AKP Sutikto membenarkan kejadian tersebut dan kini tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diaman kan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkara nya dan pengembangan kasus nya.
“Barang bukti yang berhasil kita diamankan yaitu satu buah senapan angin merk Amazon dan satu buah baju warna putih kuning milik korban,” pungkas Kapolsek Rambang. (vian)