MUARA ENIM, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Muara Enim sesuai dengan surat edaran pemerintah melarang melakukan kegiatan perayaan mengumpulkan orang banyak di malam pergantian Tahun Baru 2021.
Pemkab Muara Enim berharap, masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing dan melaksanakan kegiatan positif dengan berzikir dan doa bersama keluarga.
Pergantian Tahun Baru 2020 ke 2021 berbeda dengan penyambutan tahun-tahun sebelumnya yang disambut dengan meriah dan suka cita.
Pemerintah dan pihak kepolisian Kabupaten Muara Enim berdasarkan surat himbauan pemerintah melarang melakukan kegiatan perayaan yang bersifat pesta pora, karena bisa mengumpulkan orang banyak.
Larangan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus mengalami peningkatan di Kabipaten Muara Enim.
Pj. Sekda Kabupaten Muara Enim, H. Yan Riyadi menyampaikan , pemerintah melarang masyarakat dan khususnya para ASN tidak melakukan keramaian malam tahun baru tetapi isilah dengan kegiatan positif bersama kelaurga.
Terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Eka Donni Saputra juga menegaskan, dilarang melakukan perayaan pesta ria dan isilah dengan kegiatan berdoa dan beribadah di tempat masing-masing.
“Apabila ada yang melanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan atau sanksi lainnya,” tegas Doni. (vian)