MAJALENGKA, fajarsatu – Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang menjalani isolasi mandiri, bisa segera mengajukan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Permana dan Kepala Dinas Sosial, H. Gandana Purwana usai melaksanakan kegiatan Musrembang Perubahaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka, Jumat (18/12/2020).
“Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya,” ucap Karna.
Sedangkan bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.
“Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnnya,”ucapnya.
Hal ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mengenai bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Dari data yang kami peroleh yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka tercatat ada 92 orang, yang baru mengajukan baru 20 orang,” katanya.
Mengenai syarat dapat bantuan Rp 15 juta itu, lanjut dia, setiap ahli waris harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus mengajukan surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Majalengka.
Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000, surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000 dan foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena Covid-19 disertai rekam medis.
“Jangan lupa foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris, termasuk surat permohonan dari Dinas Sosial Majalengka yang akan ditujukan ke Dinsos Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI.Ditambah surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi dan foto dokumentasi korban,” paparnya. (gan)