MAJALENGKA, fajarsatu – Gabungan Polsek Kadipaten Polres Majalengka terdiri dari Koramil, Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Kadipaten, Kompol H. Sukanto bertempat depan Pasar tradisional Kadipaten, Rabu (16/12/2020).
Menurut Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto, operasi yustisi tersebut dilaksanakan secara stasioner di Pasar Kadipaten, Jalan Siliwangi dilanjukan dengan penyemprotan disinfektan di pedestrian Pasar Kadipaten.
“Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Majalengka,’ katanya.
Kegiatan Operasi Yustisi terus dilaksanakan dengan memberikan teguran kepada masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikan sangsi sosial, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Oprasi Yustisi sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat pengujung pasar maupun pengguna jalan dengan menggunakan pengeras suara agar tetap menggunakan masker sekaligus menyampaikan edukasi adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer guna antisipasi Penularan dan Penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi Penyebaran Covid 19 serta untuk memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. (gan)