KEJAKSAN, fajarsatu – Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis memastikan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), terutama saat peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan mendapat sanksi tegas.
Hal itu ditegaskan Azis usai rapat koordinasi lintas sektoral bersama aparat keamanan dan stakeholder terkait guna antisipasi dan pengamanan malam Natal dan Tahun Baru 2021 pada Kamis (17/12/2020).
“Imbauan telah kami layangkan kepada pemuka agama agar perayaan Natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Azis mengungkapkan terkait perayaan malam Tahun Baru 2021, Pemda Kota Cirebon telah mengeluarkan larangan kepada pengelola usaha dan tempat-tempat umum sehingga tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
“Regulasi tegas terpaksa kami keluarkan demi kebaikan bersama, semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun,” tuturnya.
Terkait kondisi kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Azis menambahkan hingga pertengahan Desember 2020 jumlahnya lebih dari 1.500 kasus, angka itu jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan Pemda Kota Cirebon.
“Imbauan telah kami lakukan, selanjutnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya. (irgun)