ARJAWINANGUN, fajarsatu – Sebanyak 25 mahasiswa yang mengaku Forum Mahasiswa Suropati (Formasi) mendatangi kantor Balai Desa Tegalgubug meminta pemdes untuk mencabut perizinan MTC yang berada di Jalan Pantura Pasar Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/12/2020).
Mahasiswa Formasi itu meminta untuk bertemu dengan Kuwu Desa Tegalgubug, yang dianggap sudah memberikan izin kepada MTC. Namun setelah berorasi Kuwu dan pihak pemdes tak satupun yang menemuinya.
Para mahasiswa Formasi yang merupakan bukan warga Tegalgubug itu, setelah tidak ditemui pihak Pemdes Tegalgubug kemudian berlanjut ke kantor pemasaran MTC dan setelah berorasi berlanjut ke kantor Bupati Cirebon.
Koordinator aksi mahasiswa yang tegabung dalam Formasi, Abdul Ghofur kepada media mengatakan, Formasi meminta pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk mencabut semua perizinan terkait pembangunan MTC yang ada di Tegalgubug.
“Kami masyarakat Tegalgubug menolak adanya MTC, hanya ada sebagian orang saja yang mendukung, sehingga kami minta kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk mencabut semua perizinan terkait MTC,” katanya.
Sementara salah satu warga Tegalgubug, Khaerudin menjelaskan, para mahasiswa yang mengaku Formasi itu berdomisili di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan, bukan warga Tegalgubug,
”Itu bukan asli warga Tegalgubug, coba lihat di surat domisili, Formasi itu ada di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, jadi itu mengatasnamakan warga Tegalgubug saja,” tandasnya.
Lanjut Khaerudin, dirinya bersama masyarakat Tegalgubug dari semua elemen seperti, pedagang Pasar Tegalgubug, tukang beca, kuli panggul, tukang parkir, semuanya sangat mendukung dengan adanya MTC karena akan bisa merubah ekonomi masyarakat Tegalgubug.
”Aksi penolakan yang dilakukan sekelompok mahasiswa itu bukan aspirasi masyarakat Tegalgubug, jadi kalau mengatasnamakan masyarakat Tegalgubug itu tidak benar, kami masyarakat Tegalgubug semua elemen sangat mendukung berdirinya MTC, bahkan kami minta MTC untuk segera melakukan pembangunannya,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Khaerudin, mestinya para mahasiswa Formasi itu bisa memahami aturan yang ada dan bisa membedakan mana pasar tradisional dan mana pasar modern.
“Mari kita buka bareng-bareng pengertiannya, apa itu pasar tradisional dan pasar modern, jangan hanya bisa menolak, tapi tidak mengerti pemahamannya. Ayo kita buka bareng Perda No. 7 tahun 2014,” tandasnya. (dan)