MAJALENGKA, fajarsatu – Lalu-lalangnya kendaraan truk, dump truk, pick up dan sejenisnya di jalan raya Kabupaten Majalengka yang memuat material seperti, sirtu, pasir, batu, tanah dan sejenisnya membuat sebagian warga merasa terganggu.
Pasalnya, banyak kendaraan tersebut ketika melintas jalan tidak menggunakan penutup terpal di atas nuatannya sehingga banyak muatan material yang tercecer di bahu jalan dan membuat polusi debu.
Menyikapi keluhan warga, Jajaran Lalu Lintas Polres Majalengka termasuk jajaran Polsek Jatiwangi. Akibat keluhan tersebut, Polsek Jatiwangi yang dipimpin Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S. Fiqih beserta anggota melakukan tindakan persuasif dengan teguran dan tindakan dengan tilang kepada pengemudi.
Polsek Jatiwangi melarang sementara kendaraan truk yang muat material sebelum ditutup menggunakan terpal, agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Saya tidak bisa membiarkan adanya keluhan warga yang bisa memicu tindakan ganggauan Kamtibmas termasuk pelanggaran lalulintas,” kata Fiqih.
Sekecil apapun, lanjutnya, ada permasalahan di tengah masyarakat, pihaknya bersama anggota pasti menindaklanjuti, termasu kenderaan yang memuat materilan tanpa penutup terpal.
“Saya dan anggota sudah berulang kali melakukan himbauan dan teguran kepada sopir (pengemudi) truk dan kendaraan lainnya yang muat materil agar ditutup menggunakan terpal, namun masih ada juga sopir yang membandel,” pungkas Fiqih.
Terpisah Kapolres Majalengka, AKBP De.Bismo Teguh Prakoso mengatakan tindakan Kapolsek Jatiwangi bersama anggotanya melakukan teguran kepada sopir truk yang memuat material tambang dilihatnya sebagai tindakan positif.
“Semoga para sopir khususnya yang memuat material dapat memahami apa yang dilakukan Kepolisian Khususnya Kapolsek Jatiwangi bersama anggotanya untuk kepentingan kita semua dan pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman,’ tandasnya. (gan)