MAJALENGKA, fajarsatu – Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka dan Sat Pol PP menggelar operasi penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Majalengka.
Personel TNI, Polri dan Satpol PP di Kabupaten Majalengka melaksanakan penertiban jam operasional di tempat hiburan dan kafe sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 204 / 090 / Satuan Tugas. Selasa malam (29/12/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan, personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP telah melakukan penertiban ke tempat hiburan dan kafe yang masih beroperasi lewat Pukul 18.00 WIB.
“Penertiban adapun tempat hiburan dan kafe sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” kata Bismo.
Puluhan pengunjung yang berada di kafe tersebut, langsung dibubarkan dan pengelola tempat hiburan malam dimintai keterangan.
“Tidak dibenarkan ada kerumunan saat masa pandemi Covid-19. Sedangkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan 3M, langsung didata petugas,” ungkapnya.
Operasi penertiban ini juga menyasar kerumunan masa khususnya di Cafe Cafe dan tempat hiburan serta ditempat Obyek wisata diwilayah hukum Polres Majalengka yang berkerumun oleh petugas gabungan yang rutin digelar setiap pekannya.
“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Majalengka tetap mengedepankan protokol kesehatan 3M,” pungkasnya. (gan)