Rabu, 3 Maret 2021
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Cacat Adminstrasi, Rakim Mengakui Bukan Orangtua IE

Lanjutan Sidang PTUN Keabsahan Buku Nikah FS

Admin
22/01/2021 15:17
in Cirebon
0
Cacat Adminstrasi, Rakim Mengakui Bukan Orangtua IE
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, fajarsatu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bandung menggelar sidang di tempat terkait keabsahan buku nikah milik FS yang juga menbata sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon.

Sidang PTUN bandung tersebut berlangsung di Hoten Bentani, Jalan. Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (22/1).

Saat jalannya persidangan terkuak, Rakim yang selama ini di klaim FS sebagai orangtua IE mengaku IE bukan anak kandung, dan hanya rekan bisnis pakan ternak. Rakim juga mengakui kalau pernikahan IE dan FS berlangsung di rumahnya di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Bahwa saya bukan ayah kandung dari IE, hanya kawan rekan bisnis pakan ternak, kalau menikah benar berlangsung di rumah saya,” kata Rakim.

Sementara, saksi lainnya Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Somadi menjelaskan, pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh penghulu atau lebe almarhum Sobari.

Bacajuga

Fakta Baru di PTUN, FS Pernah Nikah dan Cerai Tanpa Anak

Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Bandung-BIJB Hanya 1 Jam

IFTA-Itenas Gelar Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Pelaku Pariwisata

Selain itu, Somadi juga mengakui saat mencatat tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.

“Saya hanya suruh mencatat  sesuai keterangan penghulu atau lebe, karena saat itu tidak ada dokumen apapun siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat,” tuturnya.

Disaat bersamaan, kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution menegaskan, kedua saksi Rakim dan Somadi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Saksi Rakim sudah mengaku bukan orang tua kandung IE, dan di perkuat surat keterangan dari Kuwu Setu Patok. Kesaksiannya, sangat membantu pihak kami dalam membuka kebenarannya.

“Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE, kenapa bisa IE bin Rakim dalam dokumen buku nikah, ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi. Beberapa kesaksian Rakim juga tidak terbuka ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara, lanjut Razaman, saksi lainnya, Somadi mengatakan awalnya pernah di datangi oleh Rakim, tapi kemudian berubah memberikan keterangan, hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut, tertulis menikahkan dan mencatat.

Selain itu, Somadi juga membuat surat pernyataan bahwa pihaknya sudah di bohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.

“Somadi ini memberikan keterangan berbelit – belit kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim kami bisa laporkan memberikan kesaksian palsu. Tadi dia juga teriak-teriak bilang siapa yang enak siapa yang susah. Nah, kalau dia merasa terpojok tinggal jujur saja siapa yang menyuruhnya,” ujar Razman.

Razman juga menemukan kejanggalan lainnya, karena dari pengakuan Somadi, saat itu tidak mengoreksi data-data yang diserah oleh Rakim, termasuk saat meminta tanda tanggan Kuwu, langsung di tanda tanggani tanpa melakukan koreksi terlebih dahulu.

“Ini janggal, masa orang mau nikah data nya gak di koreksi, siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga Kuwunya, di minta tanda tanggan langsung teken aja gak koreksi lagi, jadi dia lihat IE saat menikah di sampingnya ada Rakim, jadi di catat IE bin Rakim, masa iya begitu kerjanya,” ujarnya

Menurut Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan kalau buku nikah FS dan IE cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. “Karena IE bukan bin Rakim seperti data yang di klaim pihak FS,” pungkasnya. (irgun)

Tags: AdminstrasiBandungCacatOrangtuaPTUNSaksi

Related Post

Polres Ciko Tangkap 16 Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Wanita
Cirebon

Polres Ciko Tangkap 16 Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Wanita

Admin
02/03/2021 20:46
Kapolres Ciko Ancam Komunitas Motor Anarkis Bakal Dibabat Habis!
Cirebon

Kapolres Ciko Ancam Komunitas Motor Anarkis Bakal Dibabat Habis!

Admin
02/03/2021 20:21
Polres Ciko Ringkus Dua Pelaku Curat, Dua Masih Buron
Cirebon

Polres Ciko Ringkus Dua Pelaku Curat, Dua Masih Buron

Admin
02/03/2021 19:26
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Didor Petugas
Cirebon

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Didor Petugas

Admin
02/03/2021 18:50
Pemkot Cirebon Bakal Gali Potensi Kelautan
Cirebon

Pemkot Cirebon Bakal Gali Potensi Kelautan

Admin
02/03/2021 10:43
Kuncen Buyut Jembar Bantah Pemdes Ujunggebang Minta Duit hingga Puluhan Juta
Cirebon

Kuncen Buyut Jembar Bantah Pemdes Ujunggebang Minta Duit hingga Puluhan Juta

Admin
01/03/2021 21:08
Gelar Baksos, Kasat Lantas Polres Ciko Salurkan Al Quran dan Buku Agama
Cirebon

Gelar Baksos, Kasat Lantas Polres Ciko Salurkan Al Quran dan Buku Agama

Admin
01/03/2021 20:32
Bhabinkamtibmas Polsek Seltim Sosialisasikan Prokes 5M kepada Satpam Minakjinggo
Cirebon

Bhabinkamtibmas Polsek Seltim Sosialisasikan Prokes 5M kepada Satpam Minakjinggo

Admin
01/03/2021 20:16

Populer

  • Geng Motor Serbu Kota Cirebon, Begini Perintah Kapolres Ciko

    Geng Motor Serbu Kota Cirebon, Begini Perintah Kapolres Ciko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Kunjungi Kang Mus, PPP Kab. Cirebon Siap Targetkan 4 Kursi di Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Ciko Ancam Komunitas Motor Anarkis Bakal Dibabat Habis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Keabsahan Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum HM Ajukan Praperadilan ke PN Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist