KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon meminta kesepakatan antara Dinkes dan Komisi III DPRD Kota Cirebon untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon terkait jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2021 ditindaklanjuti.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty, SpB usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (DInkes) Kota Cirebon dan Bagian Hukum Pemkot Cirebon yang membahas kelanjutan program peningkatan Universal Health Coverege (UHC) di ruang serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Tresnawaty, pertemuan ini untuk menindaklanjuti rencana yang sudah dimulai sejak November 2020 lalu, terkait kesepakatan antara Dinkes dan Komisi III DPRD Kota Cirebon untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon terkait jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2021.
“Semula berjumlah mencapai 87 ribu lebih orang menjadi 107 ribu lebih orang penerima PBI BPJS Kesehatan. Hari ini untuk menindaklanjuti sejauh mana proses kesepakatan sejak November tersebut, ternyata sangat mengecewakan. Karena saat dicek kepada Bagian Hukum Pemkot Cirebon, mereka belum tahu ada kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Tresnawaty menjelaskan, terkait perubahan itu akan ada 20 ribu peserta baru yang akan masuk menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan. Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon sudah menganggarkan, termasuk untuk penambahan penerima baru sebesar Rp 29 miliar.

“Jadi DPRD Kota Cirebon sudah menganggarkan, tetapi hingga ke bawah ternyata tidak menyelesaikan hal teknisnya,” katanya.
Lanjutnya, sejak Juli 2020 Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah bersama-sama dengan Pemkot Cirebon untuk melakukan pembersihan data, misalnya adanya NIK yang salah dan sebagainya. Hasilnya muncul ada data baru mencapai 9.000 orang.
“Hingga November 2020 pembersihan data terus dilakukan. Ada ribuan orang yang harus masuk menjadi penerima bantuan, termasuk yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kelas II dan III. Namun karena keuangan Pemkot Cirebon tidak memungkinkan, sehingga kelas I disisihkan dulu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr. Edy Sugianto, MKes mengatakan, terkait perubahan SK perihal UHC BPJS Kesehatan akan diselesaikan secepatnya bersama Bagian Hukum Pemkot Cirebon. Karena dengan adanya tambahan penerima PBI BPJS Kesehatan tersebut, UHC Kota Cirebon mendekati 99 persen.
“Artinya seluruh penduduk Kota Cirebon iuran BPJS-nya akan ditanggung oleh Pemkot Cirebon, dengan catatan harus kelas III. Termasuk yang tahun 2020 masih menunggak, baik kelas I dan II. Jika ingin ditanggung pemerintah, maka harus turun kelas dan tidak boleh naik kelas,” kata dia. (irgun)