MAJALENGKA, fajarsatu – Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI serta Satpol PP di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka melaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis, (21/1/2021).
Dipimpin Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto beserta gabungan 3 pilar Kabupaten Majalengka, kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya tepatnya depan pasar tradisional Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan di luar rumah pada saat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ada warga masyarakat yang melanggar prokes.
Pelanggaran prokes tersebut dengan tidak memakai masker sehingga pihak Polres Majalengka bersama 3 pilar dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol Sukanto mengatakan, pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 orang.
“Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehat, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, Sukanto mengatakan, Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Operasi Yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M. (gan)