KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
PSBB secara proporsional tersebut dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan strategi baru ditetapkan Pemda Kota Cirebon untuk mencegah penyebaran covid-19.
Penerapan tersebut tercantum pada surat edaran yang ditandatangani Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis Nomor 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Menurut Azis, SE Wali Kota Cirebon ini mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Jabar dan SE Gubernur Jabar No. 15/KS.01/HukHam tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
“PSBB secara proporsional di Kota Cirebon berlaku mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021. “Tapi kami tetap memperhatikan faktor ekonomi,” ungkap Azis usai melakukan rapat pembahasan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu (27/1/2021).
Lanjut Azis, dengan penerapan PSBB secara proporsional kegiatan perekonomian masyarakat tetap diperbolehkan namun ada pembatasan.
Dijelaskannya, pada pelaksanaan PSBB secara proporsional ini Pemda Kota Cirebon memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan masyarakat di perkampungan, di antaranya dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan.
“Warga yang terpapar Covid-19 juga akan ditangani di tingkat kecamatan. Mereka akan diisolasi di satu tempat yang sudah disiapkan oleh kecamatan dan kelurahan,” ungkap Azis..
Untuk itu, kata Azis, setiap camat dan jajarannya sudah diinstruksikan untuk mencari ruangan atau gedung di wilayah mereka dan akan dijadikan tempat isolasi.
“Disiapkannya tempat isolasi ini dengan alasan isolasi mandiri yang dilakukan di rumah tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mereka masih bisa jalan kemana-mana,” ungkap Azis.
Tambahnya, dikarenakan dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan saat ini sudah tidak memadai serta klaster keluarga yang mendominasi penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. “Klaster keluarga penyebarannya mencapai 78 persen,” ungkap Azis.
Untuk itu, tingkat kecamatan dan kelurahan akan diperkuat melalui dana dari APBD Kota Cirebon. “Refocusing akan dilakukan kembali. Refocusing ini juga telah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” ungkap Azis.
Total dana yang akan direfocusing yaitu sebesar Rp 109 miliar yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, seperti program vaksinasinasi, hingga akhir tahun serta menutup defisit. (irgun)