MUARA ENIM, fajarsatu – Sat Res Narkoba Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 19.45 WIB.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo, Senin (25/1/2021) di Mapolres Muara Enim.
Dikatakan Rahmad, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personel personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah inisial A yang ada di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut kamimemerintahkan Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan benar di rumah A (DPO) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat Kasat Narkoba bersama personil Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan, tersangka A melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke Sungai Lematang dan saat ini statusnya DPO.
Setelah itu personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang wanita yang berinisial SH (18) yang masih berada di rumah A (DPO) tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu.
Dikatakan Rahmad, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta pelaku yang masih DPO dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, satu buah timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu bungkus kaca pirek, dua buah sekop dan satu alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. (vian)