MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Kabupaten Majalengka menjadi korban.
“Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Senin (18/1/2021).
Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau humantrafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial IN ditawari kerja di Malaysia, kemudian ia daftar dan melengkapi syarat-syarat lalu ia dimasukan ke BLK di Indramayu.
Setelah 2,5 bulan korban di pulangkan ke rumah karena situasi pandemi, kemudian pada sekira bulan November, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.
“Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK,” Katanya.
Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020), tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.
Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak perusahaan dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).
“Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi,” jelasnya.
Setelah di penampungan korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.
Korban yang mengetahui kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selain itu, apalagi korban juga mengetahui akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
“Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran,” tandas Siswo. (gan)