MAJALENGKA, fajarsatu – Polsek Kadipaten Polres Majalengka kembali melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19, Senin (25/1/2021).
Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Kadipaten, Kompol H. Sukanto bersama anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dilakukan secara Stasioner di Pasar Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka .
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Kadipaten dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran, sangsi sosial dan sangsi fisik dengan melakukan Push Up kepada pelanggar.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi dan sosialisasiprotokol kesehatan dengan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan dengan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP, Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol H. Sukanto menuturkan, dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. (gan)