CIMAHI, fajarsatu – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai melakukan sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi. Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, penjabaran teknis dari Instruksi Mendagri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat pad 11-25 Januari 2021.
Menyikapi hal tersebut, Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, PPKM di Kota Cimahi akan diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan pemerintah kota/kabupaten untuk membatasi sejumlah aktivitas masyarakat selama masa pemberlakun PPKM tersebut.
Untuk tahap awal, kata dia, pelakanaan PPKM ini, Pemkot Cimahi memulainya dengan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Cimahi.
Dikatakan Ngatiyana, Pemkot Cimahi tengah membangun beberapa Posko Satgas Covid-19. Posko ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu posko statis dan mobile. Untuk posko statis terdapat di satu titik yaitu di Alun-Alun Kota Cimahi sedangkan untuk posko mobile ditempatkan di ketiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi.
Tambahnya, khusus untuk posko mobile yang berada di kecamatan, terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, dan jajaran Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. Seluruh anggota tim mobile ini nantinya akan bergerak melaksanakan sosialisasi dan patroli di tengah masyarakat sampai tiga hari ke depan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Secara teknisnya, tim ini terbagi kedalam beberapa shift. Ada tim satu yang melaksanakan di siang hari dan tim yang kedua melaksanakan di sore sampai dengan malam hari. Menurutnya, semua ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah melebarnya penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.
“Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui, apabila ada pelanggaran yang dilakukan, akan ada sanksinya, berupa sanksi sosial. Untuk toko dan pusat perbelanjaan, tidak boleh buka setelah jam 19.00 WIB. Kalau sudah peringatan sekali, dua kali, tiga kali, masih terjadi pelanggaran juga, kalau perlu ditutup yah ditutup. Tapi kita kedepankan upaya-upaya persiasif dulu lah” imbuh Ngatiyana, Selasa (12/1/2021).
Terakhir, pihaknya optimis bahwa masyarakat Kota Cimahi akan patuh terhadap pemberlakuan PPKM ini atas kesadaran bahwa hal ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi namun untuk kepentingan bersama.
“Minggu-minggu kemarin saat libutan Natal sampai dengan tahun baru, alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kalau disuruh tutup jam 8 yah mereka tutup jam 8. Nah ini salah satunya memperlihatkan bahwa masyarakat Kota Cimahi sudah mulai menyadari dan merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan kita bersama,” pungkas Ngatiyana. (taufik)