JAKARTA, fajarsatu – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
Dikutip dari Humas Polri, tiga tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI, dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Menurut Andi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/2021) pekan lalu. “Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak rumah sakit sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
“Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. (*)