MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertempat di Gedung Yudha, Senin (11/01/2021).
Rakor teersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 daerah kab/kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Kemenag, para staf ahli, Asisten Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua IDI, Wakil Ketua DPRD, para kepala OPD, Dirut RSUD Majalengka, Dirut RSUD Cideres, Ketua MUI, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyampaikan, rakor ini digelar untuk menindaklanjuti Keputusan dan juga Instruksi dari Gubernur Jawa Barat mengenai persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 20 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Adapun, lanjut Karna, 20 kab/kota direkomendasi harus melakukan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri No. 01 Tahun 2021.
“Selain Majalengka adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Garut, Ciamis, Kab.Bandung, Bandung Barat, Subang, Bogor, Bekasi, Karawang, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi,” ungkapnya.
Pemberlakuan PPKM tersebut, tambahnyam akan dilaksanakan selama dua pekan kedepan yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Lanjut Karna, adapun alasan pemberlakuan PPKM yang harus dijalankan di Majalengka itu karena masih tampaknya pergerakan Covid-19 yang masih tinggi dengan pergerakan kasus, baik itu yang terkonfirmasi maupun yang meninggal dunia.
“Oleh karena itu pemberlakuan PPKM itu dilaksakan intinya adalah bagaimana kita mengendalikan dan juga mengedukasi masyarakat dan juga membiasakan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, karena biang daripada penyebaran Covid-19 ini adalah dari pergerakan, kerumunan dan juga kontak orang,” terangnya.
Karna menjelaskan, mengenai pemberlakuan PPKM yang akan diterapkan di Majalengka pada 11-25 Januari 2021 itu arahanya bukan untuk melakukan penutupan, akan tetapi melakukan pembatasan, pengendalian, displin dan sangsi.
“Jadi intinya dibatasi itu tidak ditutup akan tetapi dikendalikan. Adapun untuk porsi pembatasannya dari 25 persen hingga 50 persen,” ujarnya.
Bupati mencontohkan, restoran 25-50 persen, pemberlakuan WFH 75 persen, sementara itu untuk jam operasional toko modern dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, masih kata Karna, PPKM tersebut juga berlaku di semua titik keramaian termasuk destinasi wisata, dan juga hajatan dengan potensi mengundang kerumunan, misalnya adanya organ tunggal,
“Hal ini tentunya beresiko mengumpulkan masa untuk itu kegiatan tersebut dibatasi dulu, termasuk kita tadinya akan meresmikan objek-objek pembangunan misalnya di Bunderan Munjul, GGM, Alun-Alun Majalengka kita hold atau hentikan dulu agar tidak mengundang kerumunan orang,” ungkap bupati.
Disamping itu, kata Karna, kegiatan sekolah ditetapkan akan dilaksanakan secara daring dan tidak diijinkan tatap muka, melihat sejauh ini sudah 14 guru meninggal akibat Covid-19. Jika pembelajaran secara tatap muka diberlakukan dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan menyebar ke murid untuk itu pembelajan tidak secara tatap muka.
“Sore ini saya akan tandatangani Surat Keputusan atau Edaran Bupati tentang PPKM dan besok LO akan mulai bergerak ke-26 Kecamatan dengan membawa surat untuk desa dan juga DKM untuk dibacakan dan dilaksanakan,” kata Karna. (gan)