KEJAKSAN, fajarsatu – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Diintruksikan Mendagri, para pemimpin daerah di Jawa dan Bali diminta membuat peraturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan pengetatan pembatasan sosial pada 11-25 Januari 2021.
Instruksi Mendagri itu ditandatangani Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan Kamis (7/1/2021) untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam mengetatkan pembatasan pergerakan masyarakat, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
Para pejabat daerah di Jawa dan Bali juga diinstruksikan agar melakukan monitor dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak secara berkala untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lainnya.
Dalam kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi.
Di wilayah Jawa Barat sendiri, pengetatan itu diprioritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Menaggapi instruksi Mendagri tersebut, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, Kota Cirebon tidak termasuk dalam Kota yang diwajibkan untuk menerapkan aturan PSBB tersebut.
“Namun Kota Cirebon memastikan akan dilakukan pengamanan secara ketat di setiap perbatasan Kota Cirebon,” kata Azis usai melasanakan briefing staff di Ruang Adipura Kencana Balai Kota, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, pengamanan secara ketat di setiap perbatasan ini karena Kota Cirebon merupakan wilayah perlintasan sehingga hal ini yang memungkinkan menjadi dampak dari tingginya penyebaran kasus Covid-19.
Selain itu, Azis juga menjelaskan, kegiatan briefing staff ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Cirebon dalam menangani persoalan yang ada di masyarakat serta menampung aspirasi masyarakat.
“Kegiatan briefing staff ini membahas di antaranya mengenai evaluasi anggaran, program kerja, sistem pengendalian dan penanggulangan banjir yang saat ini tengah melanda Kota Cirebon,” pungkasp Azis. (irgun)