MAJALENGKA, fajarsatu – Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Majalengka, Polsek Talaga bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid-19 kabupaten Majalengka melaksanakan operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di Alun-alun Talaga.
Hari kedua pelaksanaan PPKM Polsek Talaga Polres Majalengka yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid 19 memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, pemberian teguran hingga sanksi diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan-kerumunan pun dilakukan.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Talaga, AKP Agus Romy mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, Selasa (12/1/2021).
“Di masa PPKM, kami secara humanis memberikan imbauan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada para Warga Masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya Wilayah Kecamatan Talaga. Hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid 19,” kata Agus.
Tambahnya, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan PPKM untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik. (gan)