KEJAKSAN, fajarsatu – Rapat kerja Komisi II DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Kamis (25/2/2021).
Rapat yang digelar di ruang serbaguna DPRD itu, Komisi II merekomendasikan untuk kembali berkonsultasi dengan Pemprov Jabar. Komisi II mengaku keberatan atas perubahan substansial dari hasil evaluasi Pemprov Jabar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar mengatakan, ada dua poin penyesuaian mendasar Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu berkaitan dengan retribusi pemakaian aset pemerintah dan tarif pelelangan ikan di TPI Kejawanan.
“Hasil rapat ini, kami sedikit kaget karena ada perubahan yang krusial. Pertama, soal sewa tanah milik pemerintah yang tidak memperhatikan zona strategis, kedua soal retribusi lelang ikan,” ujarnya usai memimpin jalannya rapat.
Sebelumnya, tarif sewa aset lahan milik Pemkot Cirebon ditentukan berdasarkan zona strategis. Akan tetapi, Pemprov Jabar mengharuskan tarif retribusi menjadi sama rata, tanpa membedakan zona strategis atau bukan.
Poin krusial lain yang diubah Pemprov Jabar yaitu retribusi lelang ikan berdasarkan kategori cumi dan non cumi. Pemprov menetapkan nominal tarif tetap dari dua jenis hasil tangkap itu. Padahal, kata Watid, rekomendasi dari Kemenkeu mengharuskan retribusi jasa pelelangan ikan dengan mekanisme prosentase.
“Hasil evaluasi Pemrov Jabar kok muncul angka-angka tarif? Untuk non cumi sebesar Rp400 per kilogram, sedangkan cumi tarifnya Rp 700 per kilogram. Untuk itu, kami sepakat untuk konsultasi lagi dengan pemprov,” ujarnya.
Watid menambahkan, mekanisme pemungutan retribusi dengan ketentuan nominal yang sudah ditetapkan akan memberatkan pendapatan asli daerah. Sebab, harga cumi dan ikan terus berubah tergantung nilai pasar. Di samping itu, kebijakan yang diusulkan Pemprov Jabar itu membuat keuntungan sepihak pemilik kapal, jika harga cumi sedang tinggi.
Masalah lainnya, di tempat pelelangan ikan di Jawa Barat, seperti di Indramayu, Pangandaran, Sukabumi, masih pakai pola prosentase. Sedangkan Pemprov Jabar meminta Kota Cirebon untuk memberlakukan kebijakan tarif retribusi tetap dari aktivitas lelang ikan.
“Penjelasan dari pemprov belum bisa diterima. Hanya karena kami mengusulkan adanya perubahan perda, kebijakan retribusi lelang ikan diubah. Sementara daerah lain masih pakai prosentase,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, dua poin perubahan dari hasil evaluasi gubernur tersebut, Pemkot Cirebon mengupayakan ada formulasi kebijakan. Maka dari itu, tim asistensi sepakat untuk berkonsultasi lagi dengan Pemprov Jabar.
“Kalau dari pihak provinsi kan inginnya sudah mencantumkan nominal rupiah. Sementara keinginan kami, sebenarnya yang paling fleksibel dan praktis itu menggunakan prosentase,” katanya. (irgun)