KEJAKSAN, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar ekspos perkara pencurian spesialis pecah kaca mobil yang berlangsung di Mako Polres Ciko, Rabu (3/2/2021)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Ciko telah mengamankan dua tersangka, yaitu atas nama WS dan AK, sementara satu tersangka, LN dinyatakan status DPO.
Dijelaskannya, kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yakni di jalan Kartini dan Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Dalam aksinya, lanjut Imron, para pelaku melihat, memantau serta menggambar target sasaran kejahatan.
“Modus pecah kaca mobil ini mereka lakukan hanya dalam waktu kurang dari satu menit dengan cara pelaku meludahi kaca mobil lalu dilempar dengan busi setelah retak baru dipecahkan,” ungkapnya.
Atas kejadian di dua tempat berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Asus, satu unit sepeda motor CBR warna merah hitam, laptop dan uang senilai Rp 6 juta 200 ribu, dengan total kerugian Rp 110 juta.
Ia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, silahkan lapor untuk sementara baru terungkap 6 kasus. Siapa tahu ada korban lainnya dan kita akan perberat pelakunya dan tidak akan dikasih ampun,” tandas Imron. (irgun)