LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Polsek Kawasab Pelabuhan Cirebon (KPC) Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar giat operasi yustisi dan pendisiplinan prilaku masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pintu Pos 1 Pelabuhan Indonesia II Cabang Cirebon, Sabtu (6//2/2021).
Menurut Kapolsek KPC, AKP Sugiono, pada kegiatan operasi yustisi kali ini melibatkan personel TNI, perosonel Piket Fungsi Reskrim, Aiptu Dada Sumbada dan Aiptu Supandrio, Patroli QR Sabhara, Aiptu Syamsul HM, KPLP dan Security Pos 1 PMasyar
Kegiatan yang kita laksanakan sebagai bentuk dukungan pada kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM. Semoga apa yang kita laksanakan tercatat sebagai ladang ibadah dan amal perbuatan kita,” kata Sugiono.
Sementara, dalam keterangannya, Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja mengatakan, hasil operasi yustisi ini bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan dikenai teguran dan sanksi.
“Para pekerja, buruh dan pengunjung Pelabuhan Indonesia II Cabang Cirebon yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 11 orang,” katanya. (irgun)