MUNDU, fajarsatu – Semangat dan terus semangat, tidak akan berhenti dan akan senantiasa dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan dalam upaya memberantas penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, tiga pilar terdiri dari TN, Polri dan Kecamatan Mundu melaksanakan giat himbauan dan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Mundu, Senin (15/2/2021).
Dijelaskan Kapolsek Mundu, AKP H. Supai Warna, dasar pelaksanaan kegiatan Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020, Surat Telegram Kapolri No. ST /13 / I /OPS. 2/2021 Tanggal 07 Januari 2021, Surat Telegram Kapolda Jabar No. STR/14 /I/PAM.3.3./2021 Tanggal 9 Januari 2021 , dan Perintah Waka Polda Jabar kepada para Kapolres/Ta/Tabes Jajaran Sesuai Arahan Waka Polri Terkait Operasi Yustisi Penegakan Disiplin.
“Anggota yang terlibat sebanyak 10 personel Polsek Mundu, 2 personel Koramil Astanajapura dan 2 personel Satpol PP Kecamatan Mundu. Adapun sasaran kegiatan dilaksanakan di jalan umum depan Mako Polsek Mundu serta mobile ke lingkungan pemukiman penduduk,” jelas Supai.
Sementara Operasi Yustisi dengan mobile melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap warga masyarakat, baik di warung-warung makan dan warga masyarakat di lingkungan pemukiman penduduk.
Menurut Kasubbag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja, edukasi tersebut agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, yakni dengan menerapkan 5M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan dan mobilisasi.
“Memberikan peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai atau tidak digunakan sebagai mana mestinya, dan memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Ngatidja. (irgun)