MAJALENGKA, fajarsatu – Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda memantau langsung peralihan arus lalu lintas sebagai bagian dari penerapan PSBB di Kabupaten Majalengka, Minggu (14/2/2021).
Polres memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk penyekatan di batas kota Majalengka untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
Rekayasa lalu lintas dilakukan di ruas jalan zona merah yakni Kecamatam Majalengka yang memiliki tingkat kepadatan aktivitas dan penduduk cukup tinggi.
Rekayasa lalu lintas itu yakni dengan mengubah rute atau jalur untuk kendaraan. Pada penerapan PSBB ini, kendaraan dari arah Cirebon tujuan Majalengka misalnya jalan KH. Abdul halim Kabupaten Majalengka harus memutar arah melewati jalan Kartini menuju jalan Islamic cenntre berakhir menuju arah Kadipaten.
“Masuknya itu dari jalan penempatan abok Majalengka Kalau biasanya kan lurus melewati alun-alun dan Pasar balong sekarang itu untuk satu arah ,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda.
Dengan pengalihan arus itu, kata AKBP Syamsul Huda, jalan raya Kh.Abdul halim Majalengka yang biasa dilalui dua arah kini hanya arah. pengalihan arus lalu lintas ini sebagai upaya utntuk mengurangi kepadatan di wilayah zona merah PSBB.
Rekayasa lalu lintas ini mendapatkan dukungan warga Majalengka. Seperti yang diungkapkan Nana (39). Ia menilai, sudah seharunya perubahan rute lalu lintas diberlakukan. Hal ini mengingat tingginya aktivitas warga teutama di alun alun Majalengka hingga taman dirgantara Munjul Majalengka. (gan)