KEDAWUNG, fajarsatu – Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama TNI dan instansi pemerintah menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam rangka mengamankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (21/2/2021).
Operasi Yustisi yang berlangsung di jalan Ir. Juanda, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon itu untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kedawung.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirat menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara roda empat (R4) maupun roda dua (R2) yang melintas tidak menggunakan masker.
“Silain itu, kami melakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial bagi pengguna jalan yang kedapatn tidak memnakai masker berupa push up serta pembagian masker gratis,” kata kapolsek.
Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan pendisiplinan protokol kesehatan dan penerapan3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Adapun, tambahn Kapolsek, hasil dari giat Operasi Yustisi tersebut, melakukan peneguran total sebanyak 20 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar dan pembagian 15 masker gratis. (irgun)