KEDAWUNG, fajarsatu – Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19 yang berlangsung di depan Mako Polsek Kedawung, Sabtu ( 27/2/2021).
Sebelum pelaksanaan tugas kegiatan Operasi Yustisi, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas, Ipda Anyu S dan dihadiri PA Lantas Polsek Kedawun.g Ipda Hardiyanto, Kasubnit Dalmas Polres Cirebon Kota, Aiptu Asep Rosan beserta jajarannya dan personil Polsek Kedawung.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirat menyatakan, kegitan ini untuk menyikapi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/ I/ OPS. 2/ 2021 Tanggal 07 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial berupa push up serta pembagian masker gratis,” jelas Qodirat.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka penerapan pendisiplinan protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kedawung.
“Adapun hasil dari giat operasi yustisi tersebut melakukan peneguran total sebanyak 20 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar. Selanjutnya diberikan masker dan total 15 maske” pungkas Qodirat. (irgun)