KEJAKSAN, fajarsatu – Kapolres Cirebon Kota (Ciko) mengumpulkan para kapolsek jajaran sewilayah hukum Polres Ciko. Pertemuan tersebut untuk membahas rencana dukungan Polri dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tingkat RT/RW, yang berlangsung di Aula Catur Prasetya. Kamis (4/2/2021)
Menurut Kapolres Ciko, AKBP Imron Ernawan, PPKM ini akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Namun, tambahnya, waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Imron menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Kota/Kab, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” tandasnya.
Selain itu, para kapolsek juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19.
Sementara Kasubah Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menjelaskan, instrusi ini disampaikan kepada jajaran polsek beserta anggota sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). (irgun)