LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Menanggapi adanya keluhan pengurus RW yang menganggap bantuan berupa pemberian Kartu BPJS JKN-KIS APBD yang tidak tepat sasaran, membuat anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik buka suara.
Ditemui di kediamannya, legislator dari Dapil 1 (Kecamatan Lemahwungkuk dan Kejaksan) ini mengatakan, Kota Cirebon sudah mendeklarasikan sebagai kota yang mencapai Program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen beberpa pekan lalu, dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota.
Lanjutnya, SK Walikota tersebut bernomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon Yang Didaftarkan Sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“SK Walikota tersebut menetapkan jumlah yang akan mendapatkan bantuan sebanyak 107.248 Jiwa, artinya ada penambahan 20 ribu jiwa di tahun 2021 ini dengan menghitung jumlah penduduk Kota Cirebon yang belum menjadi peserta JKN KIS sebanyak 17.000, serta yang menunggak dikelas 2 dan kelas 3 sebanyak 11 ribu,” terang Fitrah, Sabtu (27/2/2021).
Dikatakannya, UHC ini adalah program pemerintah dalam rangka mencapai cakupan Jaminan Kesehatan Semesta yang bermakna tersedianya pelayanan kesehatan secara berkeadilan sebagai perlindungan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
“Konsep UHC tidak mengenal kaya dan miskin sepanjang pemerintah mampu membiayai warganya dan warga bersedia menjadi peserta JKN-KIS PBI Kelas 3 akan discover,” tandas politisi Gerindra Kota Cirebon ini.
Sambung Fitrah, hal yang wajar jika masyarakat belum memahami tentang konsep UHC ini, sehingga terjadi anggapan yang salah sasaran seperti yang terjadi di Kelurahan Pekalangan.
“Tetapi langkah ketua RW yang belum membagikan ini pun sudah tepat. Saran saya agar Pak RW bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Cirebon,” katanya.
Fitrah berharap, pada 2021 ini seluruh warga Kota Cirebon yang belum mempunyai JKN KIS dan mau menjadi peserta BPJS PBI Kelas 3 akan dibiayai Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Bahkan peserta BPJS Mandiri, khususnya yang menunggak karena tidak mampu membayar di kelas 2 dan 3 akan dicover oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon, asalkan mau dimutasikan menjadi peserta BPJS PBI APBD Kota Cirebon Kelas 3,” ungkapnya.
Pernyataan Fitrah Malik ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan, penerima bantuan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkesan kurang tepat sasaran.
Dikutip dari infocrb.com, Ketua RW 06 Kebon Panggung, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, M. Sofyan mempertanyakan soal data KIS ini seharusnya diverifikasi lewat RT, RW, Kelurahan dan Puskesmas.
“Di sini ada 71 data penerima manfaat KIS dan rata-rata 80 persennya saya lihat warga yang mampu. Itu yang kami keluhkan, rasanya tidak tepat sasaran,” ungkap Sofyan seperti dikutip infocrb.com, Jumat (26/2/2021).
tambah Sofyan, saat ini dirinya menerima 71 data dan kartu JKN-KIS yang harus dibagikan, namun sementara dokumen tersebut ia tahan karena dianggap bantuan salah sasaran. Selain itu, proses pendataan juga tidak melalui prosedur yang seperti tahun sebelumnya, dimana tidak melalui pihaknya selaku RW.
“80 persen dari 71 data yang ia pegang, rata-rata mereka para pemilik toko yang mampu, sehingga warga tersebut rasanya tidak cocok menerima bantuan JKN-KIS. Padahal, di RW 06 Kebon Penggung masih banyak di luar itu yang belum tersentuh bantuan jaminan kesehatan,” ucapnya. (irgun)