KEDAWUNG, fajarsatu – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Gabungan TNI/Polri dan instansi pemerintah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kedawung terus menerus dilakukan, Selasa (9/2/2021).
Sebelum Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas, Ipda Anyu S dan dihadiri Panit 2 Sabhara, Ipda Heru S, PA Lantas, Ipda Hardiyanto dan personel Kedawung sebanyak 15 personel.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirat menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial berupa Push Up serta pembagian masker gratis.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid 19 di wWilayah KecamatanKedawung, Kabupaten Cirebon,” kata Qodirad.
Adapun hasil dari giat operasi yustisi tersebut, melakukan peneguran total sebanyak 30 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar. Selanjutnya diberikan masker dan total sebanyak 20 masker. (irgun)