KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar ekspos perkara pengungkapan kasus pencurian dengan kekeran (curas) yang berlangsung di Mako Polres Ciko, Rabu (3/2/2021).
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ernawan mengungkapkan, insiden tersbut terjada pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal A. Yani Kel. Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kronoligis kejadian, lanjut Kapolres, berawal saat korban sedang menunggu temannya dengan duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan sambil bermain HP. Tiba-tiba dua orang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban.
“Tersangka PY turun dari sepeda motor kemudian menodongkan celurit ke arah leher korban lalu mengambil paksa HP yang berada di tangan korban,” ujar Imron.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur dan dilakukan Penyelidikan.
“Petugas berhasil menangkap tersangka PY beserta barang bukti celurit miliknya dan HP Merk Oppo milik korban, sedangak rekan pelaku N belum tertangkap dan dinyatakan DPO,” jelasnya.
Lanjutnya, dari hasilpemeriksaan terhadap tersangka PY, pelaku sebelumnya sudah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
“Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Imron. (irgun)