KEJAKSAN, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kasus curas tersebut terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Ciko, Senin (15/2/2021).
Tidak tanggung-tanggung komplotan curas tesebut telah mengambil alih secara paksa lima kendaraan roda empat (R4) dengan cara terlebih dahulu menjebol pintu mobil dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci astag milik pelaku dan hasil curian kendaran tersebut dijual ke daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kelima kendaraan yang digondol tersebut adalah satu unit mobil Mitsubishi L 300 pick up Nopol D 8202 OF atas nama PT Kurnia Indah 8 Expres, pada Senin (27/4/2020) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Nyi Mas Gandasari, Kota Cirebon
Kedua, satu unit mobil Mitsubishi L 300 pick up Nopol BK 3947 CT atas nama PT Sarana Baja Perkasa, pada Kamis (26/3/2020) sekira pukul 06.15 WIB yang di parkir di samping kanan rumah kontrakan di Jalan Pandawa Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Ketiga, satu unit mobil Mitsubishi L 300 pick up Nopol E 8602 YG atas nama Sarip, pada Minggu (16/9/2018) sekira pukul 19.00 WIB yang di parkir depan rumah di Jalan Karanganom Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mobil keempat, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol E 8606 MJ atas nama Watipan Suwanda, pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 03.30 WIB di pinggir jalan depan Masjid Al Falah, Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.
Terakhir, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol Z 8654 KK atas nama Sobandi, pada Selasa (22/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB di halaman rumah milik H. Persisi, Waruduwur Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Pencurian mobil terakhir juga ikut tercuri uang tunai Rp 200 juta hasil menagih utang milik korban,” ungkap Imron.
Kronologis penangkapan, Imron menjelaskan, pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Timsus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian R4 dan diketahui identisa pelaku yang melakukan operasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selanjutnya, kata Imrom, Timsus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan setelah diketahui Timsus langsung melakukan penangkapan pelaku US di perbatasan Subang-Indramayu dan langsung diintrogasi.
“Hasil introgasi terungkap, jika US ini melakukan pencurian tersebut bersama AR. Setelah mengetahui hal itu, Timsus langsung mengamankan AR di Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Imron menambahkan, saat melakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawan. Dengan terpaksa petugas pun mengeluarkan timas panas tepat di kaki pelau.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu kunci astag dan dua kunci anak astag dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolres. (irgun)