MAJALENGKA, fajarsatu – Libur akhir pekan, masyarakat kerap hilir-mudik mengunjungi tempat wisata atau tempat refreshing lainnya diwilayah Majalengka. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta antisifasi kemungkinan terjadi hal-hal yang negatif.
Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkoba, Ipda Suheri bersama Anggotanya melakukan patroli dengan sasaran minuman keras (Miras), pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Tim Satuan Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan ratusan miras sedikitnya 160 botol berisi miras berbagai merek di Kecamatan Kasokandel dan Kecamatan Dawuan.
Miras tersebut diamankan 13 botol miras jenis Ciu dari seorang pedagang warung kelontongan berinisial ZL (23) Perum Gunungsari Indah, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, 85 miras jenis Ciu diamankan dari BS (22) Thn, Warga Perum Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka dan 72 Botol miras Jenis ciu milik ID (35), warga Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Dari warung tersebut Polisi mengamankan sedikitnya sebanyak 160 botol miras berbagai merek. “Malam ini kami berhasil mengamankan 23 botol minuman keras berbagai merek dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Suheri.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, Cipta Kondisi akhir pekan, personilnya gencar melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata diwilayah Kabupaten Majalengka,” tukasnya. (gan)