MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba, Ipda Suheri bersama anggotanya kembali melakukan patroli dengan sasaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Majalengka, Senin (22/2/2021).
Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Kabupaten Majalengka diantaranya Kecamatan Jatiwangi milik warung kelontongan ZEN (42) warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka diamankan bersama 26 botol miras pabrikan bebagai merek.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Leuwimuding milik warung kelontongan milik Putra (26) Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka berhasil diamankan 53 botol miras pabrikan bebagai merek.
“Siang ini kami berhasil mengamankan 79 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Suheri.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Majalengka, Personil Sat Narkoba gencar terus melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata diwilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Udiyanto. (gan)