KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus dua residvis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua residivis itu berinisial MB alias Malik dan JS alias Cerpon. Kedua pelaku tersebut pernah ditahan di jerusi besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama enam bulan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (15/2/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kasat Reskrin Polres Ciko, AKP I Putu Asti Hermawan.
Dikatakan Imron, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan dua hp.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, modus operansi yang dilakukan dengan cara pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban pada saat berhenti di lampu merah. Kenudian pelaku mengambil handphone milik korban yang disimpan di dasbor sepeda motor milik korban.
“Kasus yang kedua modus operandinya dengan cara pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban, kemudian menarik dompet milik korban yang berada di dasbor sepeda motor milik korban,” kata Imron.
Kasus curas ini memakan dua korban, yakni Novi warga Mayung, Kabupaten Cirebon dan Ruth Asia Setiawati, warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Imron menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, Timsus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi Al Afghafani melakukan penyelidikan kasus curas tersebut.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka MB alias Malik berhasil diamankan di SPBU Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Lanjut Imron, selanjutnya pelaku JS alias Cerpon diamankan di rumah kediamannya di Desa Grogol, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan, keduanya meupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.
“Tersangka MB alias Malik pernah ditahan selama 6 bulan dengan kasus penusukan di Desa Astana, Kecamatan Gu nungjati, sedangkan JS alias Cerpon juga pernah ditahan selama 6 bulan karena pengrusakan di Blok Ki Bonang Desa Grogol. Keduanya disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” pungkas Imron. (irgun)