MAJALENGKA, fajarsatu – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Dalam hal ini, Pemkab Majalengka, Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM tahap II ini berjalan dengan baik.
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari yang dilaksanakan oleh gabungan Polres Majalengka dengan Kodim 0617/Majalengka dan Satpol-PP.
Dalam kegiatan ini masih banyak masyarakat yang melanggar protocol kesehatan sehingga petugas memberi teguran.
Bagi mereka yang membandel tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan diluar rumah karena akhir pekan, petugas terpaksa member hukuman sanksiberupa push up.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui melalui Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari mengatakan, operasi yustisi akan dilakukan oleh kepolisian dengan 3 pilar setiap harinya meskipun akhir pekan atau weekend pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk menekan covid 19, Sabtu (6/2/2021) malam.
“Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Operasi yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 5M,” pungkasnya.(gan)