KEDAWUNG, fajarsatu – Kuasa hukum HM, Dan Bildansyah, SH mengajukan permohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Hal itu diungkpkannya dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu cafe di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/2/2021).
Penetapan tersangka HM oleh Kejari Sumber, menurut Bildan, diduga tidak memiliki dasar yang kuat dan ada keanehan yang salah satunya pemanggilan HM oleh jaksa tidak boleh didampingi pengacara.
“Kami, selaku advokat dari HM, hari ini secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan melalui PN Sumber. PN Sumber akan menguji keabsahan penetapan tersangka atas diri HM oleh Kajari,” ungkap Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH.
Bildansyah menambahkan, HM ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh ketentuan pasal 2, 3 dan 11 UU tipikor, pada 19 Februari atau dua hari setelah diperiksa sebagai saksi.
“Pada pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejari Sumber HM, sempat diminta untuk tidak didampingi pengacara. Berpikir tidak akan ada apa-apa, HM akhirnya setuju untuk tidak didampingi pangacara dalam pemeriksaannya. Tapi yang mengejutkan, dua hari kemudian HM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bildansyah.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Bildansyah, tidak ada yang menunjuk pada fakta bahwa HM melakukan tindak pidana korupsi. Banyak kejanggalan dalam prosesnya, yang mengarah pada kesimpulan bahwa memang ada target HM untuk menjadi tersangka.
“Karena alasan itu, kami memutuskan untuk menempuh upaya praperadilan,” tandasnya.
Bildansyah menambahkan tidak ada kerugian negara yang terjadi. Sehingga pihaknya mempertanyakan status tersangka dan keputusannya merugikan kliennya.
“Harapannya PN Sumber mengambulkan pencabutan surat penetapan tersangka atas klien kami,” tandasnya. (irgun)