Oleh: Umi Jamilah
(Aktivis Muslimah, tinggal di Medan)
HIJAB merupakan ciri seorang muslimah. Di samping sebagai ketaatan atas perintah Allah dan juga untuk membedakan antara muslimah dengan yang lain. Bagi muslimah, menggunakan penutup aurat seharusnya kebebasan yang dilindungi oleh negara, tetapi kenyataannya ada beberapa negara yang melarang penggunaan hijab bagi Muslimah.
Negara yang melarang yaitu Belanda, pada tahun 2007. Negara ini melarang cadar di sekolah-sekolah publik serta transportasi umum; Rusia, Pada tahun 2013. Wilayah Stavropol merupakan wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan muslim; Italia, sejak tahun 1970.
Muslimah dilarang menutup wajah menggunakan burqa di muka umum; Tunisia, tahun 1981. Melarang perempuan mengenakan pakaian yang bernuansa Islam; Turki, tahun 2013. Melarang wanita muslimah mengenakan penutup wajah. (liputan6.com, 13/01/2015).
Baru-baru ini terdapat kasus di SMKN 2 Padang menjadi sorotan. Karena adanya salah satu wali murid siswi nonmuslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab disekolah. Padahal ketika ditelusuri, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam, bagi siswi non muslim aturan itu tidak berlaku dan tetap harus berpakaian sopan. (buletin dakwah kaffah, 29/01/2021).
Ada lagi, seorang artis yang diduga merebut suami orang, yang disoroti juga hijabnya. Dalam sistem kapitalis-liberal, saat muslimah ingin menunjukkan ketaatan pada agamanya, sistem ini menjadikan syariat jilbab diserang bertubi-tubi dengan tujuan agar umat Islam menjauhi tuntunan Islam. Muslimah yang menutup aurat sesuai syariat dikatakan kuno, kearab-araban yang akhirnya menjadikan muslimah yang keimanannya rapuh keluar dari jalur sebagai seorang muslim. Inilah tujuan kaum kafir Barat dengan sistem kebebasannya.
Perlakuan syariat terhadap perempuan sangat istimewa. Seperti yang terjadi pada masa Rasulullah. Ketika seorang muslimah memakai jilbab lalu di lecehkan oleh kaum Yahudi Bani Qainuqa dengan mengikatkan ujung bajunya pada punggungnya, sehingga ketika ia berdiri maka akan tampak auratnya. Rasul pun akhirnya mengepung tempat Yahudi Bani Qainuqa selama 15 hari sampai akhirnya Yahudi tersebut tunduk pada kekuasaan Rasulullah.
Tidak hanya itu, pada masa khalifah al-Mu’tashim, ketika ada perempuan yang dilecehkan tentara Romawi (di kota Amuriyah) dengan mengaitkan baju perempuan tersebut pada paku sehingga aurat perempuan tersebut tampak.
Setelah berita itu terdengar khalifah. Maka khalifah mengerahkan pasukan dengan panjang ujungnya di Amuriyah dan ujung lainnya di Baghdad. Seperti itulah perlakuan seorang khalifah terhadap perempuan. Dia tidak akan membiarkan kehormatan seorang perempuan ternodai.
Sejak keruntuhan khilafah pada tahun 1924 Masehi yang dilakukan oleh Mustafa Kemal Pasha, menjadikan perubahan 180 derajat terhadap syariat Islam . Mengubah ucapan salam dengan selamat datang, jilbab (baju panjang) menjadi rok pendek, kerudung menjadi topi dan masih banyak lagi yang lainnya. Hingga hari ini, sudah satu abad Hijriyah lamanya umat Islam tanpa perisai yang menaungi kaum muslim. Kaum muslim bagai makanan yang diperebutkan kaum kafir. Syariatnya di injak-injak dan diremehkan.
Hukum-hukum syariat bagi perempuan sejatinya membutuhkan Khilafah. Karena Khilafah adalah satu-satunya sistem dalam Islam yang melanjutkan sistem kepemimpinan Rasulullah SAW pasca wafatnya beliau. Dalam Khilafah, perempuan di hormati dan dimuliakan.
Benarlah apa yang dikatakan Imam Ahmad, bahwa akan terjadi kekacauan terhadap umat Islam yang tidak punya kepemimpinan untuk mengurusi umat. Karena Khilafah adalah taj al-furud (mahkota kewajiban). Maka seharusnya, marilah bersama-sama kita perjuangkan penerapan syariah Islam secara Kaffah dalam naungan khilafah.
Wallahualam bissawab. (*)