MAJALENGKA, fajarsatu – Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi memberikan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KabupatenMajalengka, dilakukan pada saat apel, Selasa (09/03/2021).
Bupati menyampaikan, mencermati situasi dan kondisi saat ini pasca bencana seperti banjir dan juga tanah longsor di KabupatenMajalengka yang merusak sarana dan prasarana infrastruktur pendukung aktivitas masyarakat.
Dikatakannya, yang menjadi sorotan adalah jalan raya, terdapat banyak titik jalan raya dengan kondisi rusak dan berlubang sehingga membuat masyarakat khawatir akan terjadinya kecelakaan, misalnya dari Arah Cigasong hingga ke Cikijing banyak terdapat jalan rusak dan berlubang, tentunya kondisi ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Meskipun Pemda Majalengka tidak mempunyai wewenang akan jalur tersebut karena jalan tersebut merupakan jalur Provinsi, akan tetapi peran PUTR ini sangat diperlukan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan jalan tersebut dapat menambal bagian yang berlubang agar tidak mencelakakan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Untuk itu saya intrusikan kepada Kepala Dinas PUTR segera cermati situasi di lapangan, gerakan UPTD-UPTD dalam menangani setiap permasalahan terkait jalan di setiap daerah dalam kondisi saat ini banyak yang rusak agar tidak terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak dan berlubang, anggarkan berapa kebutuhan untuk mengantisipasi kerusakan dini agar tidak terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubang, segera petakan daerah mana saja yang perlu dibenahi,” tegas Bupati.
Karna menambahkan, saat ini ada dana BTT diperbolehkan untuk digunakan, ketika ada jalan darurat akibat bencana alam yang harus segera diperbaiki boleh menggunakan dana tersebut, ketika jalan tersebut putus, rusak dan jalan tersebut vital menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya mengalami kerusakan akibat bencana alam.
“Saya siap menandatangani ketika dana BTT harus dipergunakan untuk kondisi darurat seperti itu, karena hal tersebut ada kajian akademis dan juga hukumnya, asalkan ada pernyataan Bupati bahwa betul-betul jalan tersebut rusak akibat bencana alam sehingga dana BTT digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut,” tegas Bupati. (gan)